KOMPAS.TV - Dua tersangka ditangkap dari pengembangan kasus penipuan Calon Pegawai Negri Sipil (PNS). <br /> <br />Dari data yang di dapat Polres Kebumen, korban hingga saat ini mencapai 600 orang lebih. <br /> <br />Korban diiming-imingi mendapat bukti kepegawaian dan surat perintah untuk masuk menjadi PNS jika menyerahkan sejumlah uang. <br /> <br />Kedua pelaku di amankan dengan cara yang berbeda. <br /> <br />Salah satu tersangka berinisial AD diamankan di wilayah Jakarta dan TA langsung diamankan saat memenuhi panggilan pemeriksaan pihak polres Kebumen. <br /> <br />Jumlah kerugian dari para korban bervariasi diperkirakan mulai dari 5 juta rupiah hingga 150 juta rupiah. <br /> <br />Sebelumnya, Pihak Polres Kebumen membongkar kasus penipuan masuk Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) dan berhasil mengamankan 3 pelaku. <br /> <br />AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kapolres Kebumen menyebutkan jika modus pelaku bervariasi. <br /> <br />Pelaku memiliki dokumen seperti bukti pegawai palsu yang dijadikan sebagai alat untuk meyakinkan korbannya. <br /> <br />Selain itu, pelaku-pelaku ini memiliki keterkaitan atau jaringan yang sama satu sama lain yang mencakup wilayah di luar Kebumen seperti Jawa Barat, Makassar dan Jakarta. <br /> <br /> <br />
