SURABAYA, KOMPAS.TV - Polrestabes Surabaya akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Dzikria Dzatil atas kasus ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. <br /> <br />Zikria Dzatil keluar dari tahanan hari ini (17/2/2020) <br /> <br />Dzikria Dzatil tersangka ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, hari ini bisa keluar tahanan setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan Polrestabes Surabaya. <br /> <br />Meski telah keluar dari tahanan polrestabes surabaya, Dzikria masih diharuskan wajib lapor. <br /> <br />Kuasa Hukum Dzikria, Adven Dio Randy masih menunggu hasil gelar perkara terkait kasus ini dilanjutkan atau di SP3. <br /> <br />Dikabulkanya permohonan karena pemeriksaan terhadap tersangka telah selesai. selain itu tersangka dinilai kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti serta tidak akan melarikan diri. <br /> <br />Rencananya sore ini Zikria Dzatil akan dibebaskan. <br /> <br />Sementara itu suami Dzikria Djatil, Daru Asmara Jaya mengaku senang karena permohonan penangguhan penahanan istrinya dikabulkan penyidik. <br /> <br />Setelah keluar dari tahanan nanti, Daru dan sang istri berencana menemui Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara langsung untuk meminta maaf. <br /> <br />Meski bisa keluar tahanan, Dzikria Dzatil tetap harus wajib lapor seminggu sekali ke Mapolrestabes Surabaya. <br /> <br />Sementara terkait proses penyidikan kasus ini apakah dihentikan atau dilanjut masih akan dikaji lagi oleh Polrestabes Surabaya. <br /> <br /> <br />
