Surprise Me!

Pencuri Kendaraan Bermotor Membawa Senjata Api

2020-02-18 4,740 Dailymotion

SERANG, KOMPAS.TV - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor bersenjata api di Serang, Banten, berhasil diringkus polisi. <br /> <br />Kedua pelaku berhasil diringkus tim satuan Reskrim Polres Serang Banten, yang aksinya kerap terekam kamera pemantau. <br /> <br />Dua pelaku diketahui berasal dari lampung, dan sering membawa senjata api rakitan, untuk mengancam apabila ada perlawanan. <br /> <br />Rekaman CCTV memudahkan petugas untuk mengenali ciri-ciri pelaku. <br /> <br />Kedua pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atas pencurian, dan maksimal dua puluh tahun penjara atas penggunaan senjata api ilegal. <br /> <br />Atas perbuatannya, para tersangka pencuri kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. <br /> <br />Adapun, tersangka penadah hasil curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. <br /> <br />Atas kasus pencurian motor ini, polisi menjerat Kusdar dan Suliq dengan pasal 363 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). <br /> <br />Keduanya terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon