DELISERDANG, KOMPAS TV, - Tim gabungan Bea Cukai Kualanamu dan Polda Sumatera Utara serta kantor pos berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja yang dipasok dari Inggris. <br /> <br />Dari pengakuan pelaku ganja yang disita rencananya akan digunakan sebagai bumbu masakan. <br /> <br />Tersangka berinisial E-O ditangkap tim gabungan Bea Cukai Kualanamu dan Polda Sumatera Utara serta kantor pos, sesaat setelah menerima paket kiriman dari inggris belum lama ini. <br /> <br />Pemuda 21 tahun ini ditangkap karena paket kiriman yang ia terima berisi narkotika jenis ganja seberat 23 koma 1 gram. <br /> <br />Pelaku mengaku sengaja memesan narkoba dari Inggris karena di negara tersebut penggunaan ganja tidak dilarang sehingga dapat diperjual belikan secara bebas. <br /> <br />Pelaku sebelumnya juga kerap membeli ganja selama berkuliah sebagai juru masak di Inggris untuk keperluan bumbu masakan. <br /> <br />Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris dalam keterangan resminya Senin (17/02/2020) mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pelaku mengaku baru kali pertama membeli narkoba dari Inggris secara online. <br /> <br />Namun pelaku diyakini mengetahui secara pasti jika penggunaan narkoba di Indonesia tidak diperbolehkan. <br /> <br />Penangkapan pelaku sendiri dilakukan dengan metode Control Delivery usai petugas mendeteksi jika barang yang dipesan pelaku melalui situs online merupakan narkoba jenis ganja. <br /> <br />Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini terancam akan dipenjara selama 15 tahun karena dijerat dengan Undang - Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. <br /> <br />#Ganja #TimGabungan #Kualanamu <br /> <br />
