JAKARTA, KOMPAS,TV - Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, akan memeriksa dokter A, yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal, di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat. <br /> <br />Sesuai kode etik, dokter itu terancam hukuman berat, berupa pencabutan izin praktik. <br /> <br />Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI, memastikan setiap dokter yang terlibat kasus hukum, akan disidang dalam persidangan etik kedokteran. <br /> <br />Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI, akan mencabut status pelaku dari keanggotaan IDI, dan izin praktiknya. <br /> <br />Aborsi ilegal dinilai sangat membahayakan keselamatan sang ibu. <br /> <br />Sebelumnya, Petugas Subdit Sumber Daya Lingkungan, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menggerebek praktik aborsi ilegal, di daerah Senen, Jakarta Pusat. <br /> <br />Salah seorang pelaku, adalah pecatan dokter, yang sudah masuk daftar pencarian orang sejak 2016 lalu, karena kasus yang sama. <br /> <br />Dua tersangka lainnya, seorang bidan, dan seorang perempuan, yang berperan memasarkan klinik, melalui media sosial. <br /> <br />Polisi kini terus menyelidiki keterlibatan pihak lain, termasuk bidan dan dokter. <br /> <br />