Surprise Me!

Terkait Dugaan Monopoli Grab, Hotman Paris: Ada Kejanggalan di Persidangan Ini

2020-02-19 12,699 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang persaiangan usaha dengan dugaan tuduhan praktek monopoli yang melibatkan Grab kembali digelar. <br />Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menyidangkan perkara yang melibatkan Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) di kantor KPPU, Jakarta. <br /> <br />Dalam perkara ini, Grab sebagai terlapor I dan PT TPI sebagai terlapor II, merupakan mitra Grab yang diduga melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. <br /> <br />Pengacara Grab dan TPI, Hotman Paris Hutapea mengatakan, dalam perkara ini, kliennya tidak melanggar aturan terkait persaingan usaha seperti yang disangkakan pihak investigator. <br /> <br />Akan tetapi sebaliknya memberi keuntungan kepada pengemudi. <br /> <br />\"Hanya karena PT yang punya mobil ini memakai aplikasinya, dibilang itu pelanggaran. Ya kan orang harus punya aplikasi,\" kata Hotman usai sidang. <br /> <br />Menurut Hotman, pokok pelanggaran dalam persaingan usaha ialah ketika sesuatu hal/keputusan mengakibatkan menurunnya daya saing dan merugikan kepentingan umum. <br /> <br />Namun pada kasus Grab dan TBI sebalikanya, yakni menguntungkan pengguna jasa dengan banyak layanan aplikasi. <br /> <br />\"Adanya aplikasi Grab malah menguntungkan kalian (penggunaan jasa) karena kalian ada pilihan kan, boleh memilih Gojek boleh memilih Grab. Malah menguntungkan masyarakat,\" ujarnya. <br /> <br />Dia menambahkan, pihaknya tidak setuju dengan contoh kasus atau yurisprudensi yang digunakan pihak investigasi dalam perkara ini. <br /> <br />Bahkan, konteksnya jauh dari persoalan yang melibatkan perusahaan transportasi berbasis aplikasi tersebut. <br /> <br />Majelis Komisi nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda. Jika dinyatakan bersalah akan didenda maksimal Rp 25 miliar. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon