JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 15 Februari hingga 31 Maret 2020, Badan Pusat Statistik, BPS menggelar sensus penduduk secara daring atau online. <br /> <br />Terkait sensus penduduk secara online ini, BPS dinilai kurang sosialisasi kepada warga. <br /> <br />BPS kembali melakukan sensus penduduk guna menyediakan satu data kependudukan. <br /> <br />Sensus kali ini untuk pertama kalinya menggunakan sistem online. <br /> <br />Warga bisa mengisi sendiri data kependudukannya dengan mengakses laman sensus dari BPS. <br /> <br />Caranya, pertama, siapkan identitas kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga. <br /> <br />Selanjutnya, isi data pribadi dengan mengakses laman sensus bps.go.id melalui aplikasi mesin pencari di internet. <br /> <br />Isi Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP, nomor Kartu Keluarga, dan sejumlah data pribadi. <br /> <br />Buat password dan memilih pertanyaan pengaman untuk menjaga keamanan data. <br /> <br />Setelah selesai mengisi daftar pertanyaan, kirim dan unduh bukti pengisian. <br /> <br />Sudah dimulai sejak 15 Februari lalu, BPS dinilai kurang sosialisasi kepada warga, terutama soal waktu pelaksanaan dan jaminan keamanan data. <br /> <br />Minimnya sosialiasi dan adanya kekhawatiran terhadap keamanan data diakui BPS. <br /> <br />Namun demikian, BPS menjamin data warga aman. <br /> <br />Di tahun perdana penggunaan sistem online ini, nantinya BPS juga melakukan sensus penduduk manual dengan mendatangi langsung warga. <br /> <br />Kombinasi dua cara sensus ini bertujuan untuk hasil yang lebih akurat. <br /> <br />
