JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah pengendara sepeda motor mencoba menghindar saat polisi menggelar razia bagi penerobos jalur Transjakarta. <br /> <br />Bagi pengendara yang tertangkap, polisi pun memberi denda maksimal senilai 500 ribu rupiah. <br /> <br />Ada-ada saja aksi pengemudi sepeda motor untuk menghindari razia polisi yang sedang mensterilkan jalur Transjakarta, di Jalan Sultan Agung, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (19/2) tadi. <br /> <br />Para pengedara yang panik, ramai-ramai mengangkat sepeda motor mereka agar tidak kena tilang polisi. <br /> <br />Bahkan beberapa dari mereka nekat merobohkan pembatas jalur bus Transjakarta. <br /> <br />Dari aksi ini ada yang berhasil lolos, dari razia polisi. <br /> <br />Namun ada juga yang berhasil dihadang polisi. <br /> <br />Alhasil mereka yang terkena razia polisi, karena masuk jalur Transjakarta, harus siap membayar denda maksimal, 500 ribu rupiah. <br /> <br />Pengemudi ini beralasan, nekat masuk jalur transjakarta karena kepepet. <br /> <br />Nah, ada juga di jalur Transjakarta Jalan Sultan Agung, Menteng, Jakarta Pusat, pekan lalu. <br /> <br />Karena panik melihat polisi, pengendara motor berusaha melawah arah. <br /> <br />Namun usaha mereka gagal, alhasil polisi berhasil menindak lebih dari 50 pelanggar. <br /> <br />
