BEKASI, KOMPAS.TV - Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pemukulan kucing hingga tewas. <br /> <br />Kasus ini ramai setelah video pemukulannya viral di media sosial. <br /> <br />Polisi menindaklanjuti pelaporan komunitas pencinta hewan, animal defender Indonesia, ke pihak kepolisian setelah viral video pemukulan kucing hingga mati di Bekasi. <br /> <br />Pelaku kini telah ditangkap dan menjalani proses pemeriksaan. <br /> <br />RH diketahui sebagai pemukul kucing hingga mati yang videonya viral di media sosial. <br /> <br />Dia dikenakan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. <br /> <br />Pemukulan kucing terjadi pada hari rabu, 5 Februari 2020. <br /> <br />Lalu videonya diunggah di media sosial dan kemudian menjadi viral. <br /> <br />Kejadian pemukulan itu kemudian direkam dan videonya diunggah ke Facebook dengan nama akun @ichanisaidina. <br /> <br />Dalam video itu tampak seorang laki-laki memukul kucing di teras rumah dengan gagang sapu. <br /> <br />Setelah dipukul, kucing itu seketika terkapar hingga mati. <br /> <br />
