PASURUAN, KOMPAS.TV - Satuan Reskoba Polres Pasuruan Jawa Timur membongkar industri rumahan, yang membuat narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Elit Taman Dayu Desa Karangjati/ Kecamatan Pandaan. <br /> <br />Penggerebekan dilakukan berdasarkan pengembangan dari 2 orang pengedar sabu, yang ditangkap 8 Februari 2020 lalu. Mereka adalah S-I-S dan H-N, yang berprofesi sebagai wartawan dan advokat. <br /> <br />Polisi menemukan sejumlah obat-obatan terlarang di lokasi penggerebekan, seperti tablet neoprotifed atau epidrin, red fosfor, cairan toluen, destilasi, soda api, botol iodine, cairan HCL dan 2 paket sabu siap edar seberat 200 gram. <br /> <br />Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan bahwa para pelaku merupakan jaringan pembuat dan pengedar narkoba di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. <br /> <br />Mereka akan dijerat pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. <br /> <br />#IndustriRumahanSabu #PabrikSabu #PolresPasuruan <br /> <br />
