JAKARTA, KOMPAS.TV - Program legislasi nasional di DPR tahun 2020, ada satu lagi rancangan undang-undang yang mengundang perdebatan masyarakat yakni RUU Ketahanan Keluarga. <br /> <br />Rancangan undang-undang ini mengundang perdebatan, karena dianggap negara terlalu ikut campur urusan rumah tangga. <br /> <br />Belum selesai urusan rancangan undang-undang usulan pemerintah tentang cipta kerja, yang menuai kritik. <br /> <br />Kini muncul keinginan membahas rancangan undang-undang ketahanan keluarga, yang juga kini juga menuai perdebatan. <br /> <br />Keduanya masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2020. <br /> <br />Yang menuai perdebatan, dan rancangan undang-undang ini, adalah karena sejumlah pasal yang mencampuri urusan privat, atau individu. yang seolah jadi urusan negara. <br /> <br />Beberapa poin kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga karena terlalu ikut campur urusan rumah tangga. <br /> <br /> <br />Seperti di antaranya pasal 25 ayat 2 yang mengatur kewajiban suami dan istri dalam keluarga. <br /> <br /> <br />Lalu di pasal 31, mengatur larangan menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan sukarela, menerima donor sperma, atau ovum untuk keperluan memperoleh keturunan. <br /> <br /> <br />Poin lain yang jadi perdebatan publik adalah, di pasal 86 dan 87. <br /> <br />Pasal 85 menyatakan LGBT dinilai sebagai masalah sosial. <br /> <br />Dan pasal 87, pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke lembaga negara. <br /> <br /> <br />