GORONTALO, KOMPAS.TV - Polisi lakukan penangkapan pada pelaku judi online di Kota Gorontalo. <br /> <br /> <br />Ini adalah penangkapan kedua, sebelumnya tersangka sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama. <br /> <br />Tersangka yang merupakan seorang warga Tapa, Kota Gorontalo. <br /> <br />Pelaku tersebut ditangkap karena menjadi agen judi togel online. <br /> <br />Hal ini terungkap atas laporan warga yang kerap meresahkan warga setempat. <br /> <br />Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua lembar rekapan angka togel, telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp 217.000,- <br /> <br />Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />