Surprise Me!

Kontroversi RUU Ketahanan Keluarga, Satu Pengusul Mengundurkan Diri

2020-02-21 2,407 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menjadi kontroversi di publik ataupun media sosial, salah satu pengusul RUU ketahanan keluarga, Endang Maria Astuti, menarik diri. <br /> <br />Endang Maria Astuti yang berasal dari fraksi Partai Golkar ini mengaku tidak secara intens membahas draft RUU Ketahanan Keluarga. <br /> <br />Endang juga menyatakan ide awal, perlunya undang-undang ketahanan keluarga, karena banyaknya kasus kekerasan rumah tangga. <br /> <br />Adapun pasal kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga antara lain yakni : <br /> <br />Dalam pasal 25, disebutkan bahwa istri wajib urus rumah tangga. <br /> <br />Dalam bunyi ayat satu, wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik baiknya, menjaga keutuhan keluarga dan memenuhi hak-hak suami dan anak. <br /> <br />Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. <br /> <br />Menjaga keutuhan keluarga. <br /> <br />Memenuhi hak-hak suami dan anak. <br /> <br />Lalu ada pasal berisi pemisahan kamar orang tua dan anak (pasal 33) <br /> <br />Bicara soal tempat tinggal layak huni, antara lain isinya soal ruang tidur terpisah antara orang tua dan anak. <br /> <br />Begitu juga ruang tidur terpisah antara anak laki-laki dan perempuan. <br /> <br />Ada juga pasal wajib lapor penyimpangan seksual (pasal 86) keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual, wajib melaporkan anggota keluarganya ke badan yang menangani ketahanan keluarga,lembaga rehabilitasi. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon