Surprise Me!

3 Tukang Ojek Peras Penumpang Kini Ditangkap Polisi

2020-02-22 5 Dailymotion

JAKARTA, KOMPASTV - Polisi tak butuh lama untuk menangkap tiga tukang ojek yang dinilai melakukan pemerasan kepada tiga penumpangnya. Ketigannya dijerat dengan pasal pemerasan yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. <br /> <br />Berbekal video yang telah viral di media sosial polisi dari unit Reskrim Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat pada Jumat sore (21/2) menangkap ketiga pengemudi ojek pangkalan yang diketahui bernama Arif, Muhtar, dan Sudarno di kediamannya di wilayah Semanan Kalideres, Jakarta Barat. Salah satu tersangka membantah melakukan pemerasan terhadap penumpang. <br /> <br />Polisi masih terus memeriksa ketiga pengemudi ojek pangkalan dalam dugaan kasus pemerasan. Meski ketiga tersangka membantah melakukan pemerasan polisi menilai tarif yang dikenakan tersangka tidak wajar. <br /> <br />Kapolsek Tanjung Duren Agung Wibowo menjelaskan tarif yang dikenakan ketiga pengemudi ojek tersebut jauh di atas tarif biasanya yang tak lebih dari Rp 50.000 atau Rp 100.000. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon