JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketiga pengemudi ojek pangkalan atau opang yang diduga melakukan pemerasan ke penumpangnya di Jakarta Barat ditangkap polisi saat berada di rumah. Para pengemudi ojek pangkalan membantah telah melakukan hal tersebut. <br /> <br />Berikut di atas adalah video yang viral di media sosial saat tiga ojek pangkalan menagih tarifnya kepada penumpang. <br /> <br />Tak lumrah, tarif yang dikenakan masing-masing penumpang adalah Rp 250 ribu untuk jarak dari Terminal Kalideres ke Tanjung Duren, Jakarta Barat. <br /> <br />Dalam video terlihat salah satu pengemudi ojek pangkalan tersebut marah dan meminta tidak direkam. <br /> <br />Berbekal video yang telah viral di media sosial inilah petugas Polsek Tanjung Duren langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan para pengemudi opang tersebut. <br /> <br />Ketiga pengemudi ojek pangkalan yang diketahui bernama Arif, Muchtar, dan Sudarno ini akhirnya dapat diciduk di kediamannya di wilayah Semanan, Kalideres. <br /> <br />Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pengemudi ojek pangkalan tersebut lanjut mendekam di balik jeruji besi Polsek Tanjung Duren dan terancam Pasal 368 KUHP terkait aksi pemerasan, dengan hukuman maksimal 5 hingga 9 tahun penjara. <br /> <br />
