JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. <br /> <br />Setidaknya ada 3 pembahasan dalam rapat, salah satunya yakni kelanjutan bahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). <br /> <br />Selain bahasan RKUHP, Menkumham juga menjelaskan Rencana Kerja Tahun 2020, serta revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. <br /> <br />Peredaran narkoba dari dalam lapas pun turut disoroti anggota DPR Komisi III. <br /> <br />Menurut Menkumham, Yasonna Laoly, UU Narkotika saat ini masih abu-abu terkait perbedaan standar hukuman untuk pemakai dan bandar jadi salah satu penyebab peredaran narkoba masih ramai di dalam lapas. <br /> <br />UU Narkotika harus tegas kepada segala aspek termasuk kurir nya, pengedarnya dan pemakainya. <br /> <br />Yasonna Laoly menegaskan jangan hantya para selebriti atau yang \"nge-top\" saja yang direhabilitasi, namun yang lainnya juga harus direhabilitasi. <br /> <br />Solusi yang ditawarkan Yasonna Laoly adalah pemakai narkoba seluruhnya harus direhabilitasi. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />