LUMAJANG, KOMPAS.TV - Seorang pengemudi ojek online atau ojol di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ditangkap polisi, karena kedapatan mengonsumsi sabu, pada Jumat (21/02). <br /> <br />Pelaku bernama Kholil. Ia tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Lumajang. Zaki merupakan residivis, yang ditangkap di sebuah home stay di jalan Juanda, Kelurahan Rogotrunan, saat mengonsumsi sabu. <br /> <br />Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online atau ojol, mengaku mengonsumsi sabu karena sering bertengkar dengan keluarga. Tersangka Mohammad Kholil juga mengaku konsumsi sabu untuk menjaga stamina saat bekerja. <br /> <br />Selain menangakap Kholil, polisi juga menangkap Saki, warga Desa Tagal Ciut, Kecamatan Klakah, Lumajang. <br /> <br />Kapolres lumajang, Akbp Adewira Negara Siregar menyatakan Saki adalah bandar sabu, yang sudah berulang kali masuk penjara atas kasus peredaran narkoba dan perampokan. <br /> <br />Kedua residivis ini, harus kembali merasakan dinginnnya tembok penjara. Mereka terancam hukuman kurungan penjara maksimal dua belas tahun, karena melanaggar undang-undang narkotika. <br /> <br />#PengemudiOjekOnline #PeredaranSabu #PolresLumajang <br /> <br />
