YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi, Sleman. <br /> <br />Dengan demikian, jumlah tersangka menjadi 3 orang dan langsung dilakukan penahanan. <br /> <br />Dua tersangka baru berinisial DDS dan R. <br /> <br />DDS adalah pembina pramuka yang tidak ikut turun ke sungai, tetapi hanya menunggu di tempat finis. <br /> <br />Sementara itu, R adalah ketua gugus depan di SMPN 1 Turi, yang hanya menunggu di sekolah. <br /> <br />Keduanya dianggap lalai, karena sebagai pembina yang telah memiliki sertifikat MKD Pramuka, namun tidak memahami keamanan kegiatan pramuka. <br /> <br />Keduanya juga langsung ditahan di mapolres sleman, bersama tersangka pertama, IYA. <br /> <br />hingga kini polisi telah memeriksa 22 orang saksi, yakni pembina, warga, kwarcab pramuka sleman, siswa, orangtua siswa, serta kepala sekolah. <br /> <br />Tersangka disangkakan Pasal 359 atau 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. <br /> <br />Tersangka ditahan polisi untuk mempermudah proses penyidikan. <br /> <br />Polisi lanjut memeriksa sejumlah saksi. Sementara itu, Bupati Sleman meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap guru olahraga yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi kegiatan susur Sungai Sempor. <br /> <br />Sang bupati juga mempersilakan jika ada masyarakat yang hendak menuntut pihak SMP 1 Turi sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam tragedi itu. <br /> <br /> <br /> <br />