SLEMAN, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus susur sungai yang menewaskan sepuluh murid SMP 1 Turi, Sleman. <br /> <br />Wakapolres Sleman Kompol M Kasim Akbar Bantilan mengatakan, tiga tersangka yaitu IYA, R, dan DDS, memiliki ide untuk melakukan susur Sungai Sempor di Sleman, Jumat (21/2/2020). <br /> <br />Ketiganya merupakan pembina pramuka, dua di antaranya juga berprofesi sebagai guru di SMP Negeri 1 Turi. <br /> <br />IYA, R, dan DDS merupakan guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar. <br /> <br />Tersangka berperan menggagas ide dan penentu keputusan dalam kegiatan susur sungai. <br /> <br />Namun, saat kegiatan berlangsung, ketiganya justru tak berada di lokasi. <br /> <br />Selain itu, ketiganya juga memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka. <br /> <br />Sehingga, seharusnya mereka yang lebih memahami tentang bagaimana keamanan kegiatan kepramukaan. <br /> <br />Kepada keluarga korban, tersangka menyatakan rasa penyesalannya, dan memohon maaf atas kelalaian yang terjadi. <br /> <br />Ketiganya juga mengaku akan menjalani proses hukum yang berlaku. #SusurSungai #Pramuka #SMPN1Turi <br /> <br />
