Surprise Me!

Terdakwa Mutilasi di Malang Divonis 20 Tahun Penjara

2020-02-27 2,795 Dailymotion

MALANG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Jawa Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Sugeng Santoso, terdakwa pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang, Jawa Timur. <br /> <br />Terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melakukan mutilasi kepada korbannya seorang perempuan yang tidak diketahui indentitasnya. <br /> <br />Sidang vonis kasus mutilasi ini digelar pada Rabu (26/02/2020) siang. <br /> <br />Vonis 20 tahun yang diterima oleh pelaku ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut sugeng seumur hidup. <br /> <br />Dalam dakwaan, Sugeng bertemu dengan korban dan mengajak korban ke lantai dua Pasar Besar Malang. <br /> <br />Di lantai dua, Sugeng membunuh korban dan memutilasinya. <br /> <br />Penemuan jenazah perempuan korban mutilasi yang terjadi pada Juni 2019 sempat menghebohkan warga Malang. <br /> <br />Hingga saat ini, identitas korban pembunuhan dan mutilasi ini belum terungkap. <br /> <br />Menanggapi putusan hakim, tim kuasa hukum masih akan melakukan diskusi untuk menentukan langkah selanjutnya. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon