MALANG-KOMPAS.TV-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Sugeng Santoso, terdakwa pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang. <br /> <br />Sidang vonis kasus mutilasi ini digelar pada Rabu (26/02/2020) di Pengadilan Negeri Malang. Vonis 20 tahun yang diberikan pada Sugeng, warga Jodipan Malang ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Sugeng seumur hidup. <br /> <br />Dalam dakwaan, Sugeng bertemu dengan korban dan mengajak perempuan tersebut ke lantai 2 Pasar Besar Malang. Di lantai 2 tersebutlah Sugeng membunuh korban dan memutilasinya. <br /> <br />Ditemui usai persidangan, Tim Kuasa Hukum, Bambang Utomo mengaku masih akan melakukan diskusi untuk menentukan langkah usai putusan tersebut. <br /> <br />Sebelumnya penemuan jenazah perempuan korban mutilasi terjadi pada Juni 2019 lalu. Hingga saat ini identitas korban belum terungkap. <br /> <br />#sidangvonis #kasusmutilasi <br /> <br />
