JAKARTA, KOMPAS.TV - Inilah detik-detik ketika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok I nomor 11, Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (27/2/2020). <br /> <br />Gudang penimbunan dan produksi masker itu merupakan milik PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran. <br /> <br />Sementara PT Unotec Mega Persada sebagai perusahaan produksi masker. <br /> <br />Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut kalau mereka memproduksi masker secara ilegal yang tak memiliki izin edar atau produksi dari Kementerian Kesehatan RI. <br /> <br />Yusri mengungkapkan, perusahaan makser ilegal itu bisa memproduksi sekitar 17 kardus yang berisi 50 boks masker. <br /> <br />Kemudian, mereka menjual satu boks masker seharga Rp230.000. <br /> <br />Saat penggerebekan, polisi mengamankan 600 kardus berisi 30.000 masker siap edar. <br /> <br />#MaskerIlegal #VirusCorona #PabrikMasker <br /> <br />
