MEDAN, KOMPAS.TV - Agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Pematang Siantar ini adalah voting atas Pansus Hak Angket terhadap Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah. <br /> <br />Dari voting yang dilakukan terhadap 27 Anggota DPRD yang hadir, 22 orang Anggota mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) Wali Kota Pematangsiantar. <br /> <br />Sebelumnya paripurna juga membacakan pandangan fraksi-fraksi. <br /> <br />Wakil Ketua DPRD Pematang Siantar Mangatas Silalahi menyatakan salinan Rapat Paripurna soal rekomendasi pemakzulan akan diteruskan ke Mahkamah Agung dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. <br /> <br />Sejumlah persoalan terkait kebijakan dari Wali Kota Pematangsiantar inilah yang menjadi Dasar Hak Angket yang disampaikan oleh DPRD ke Wali Kota Pematangsiantar. <br /> <br />Salah satunya ialah kebijakan Wali Kota Pematang Siantar tekait dengan pengangkatan dan pergantian ASN, pengelolaan Perusahaan Daerah dan dugaan penyelewenangan sejumlah proyek yang mangkrak. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />