Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara aktivitas short selling atau jual kosong saham per 2 Maret 2020. Hal ini dilakukan untuk meredam tekanan jual akibat kekhawatiran investor terhadap penularan wabah virus corona di Indonesia.<br />BEI Hentikan Sementara Aktivitas <i>Short Selling</i>
