JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Seribu menangkap seorang perempuan dan 5 rekannya yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu. <br /> <br />Terungkapnya kasus peradaran narkoba jenis sabu ini, berawal dari tertangkapnya 2 orang kurir di sekitar Dermaga Pantai Indah Kapuk. <br /> <br />Dari hasil pengembangan, terungkap pemilik dari barang ini merupakan seorang perempuan warga Tangerang, Banten. <br /> <br />Selain menangkap ketiga pelaku, Pihak Kepolisian pun menangkap 3 orang kurir lainnya di beberapa tempat berbeda. <br /> <br />Selain menyita sebanyak 3.000 gram sabu, Kepolisian pun menyita beberapa barang bukti lainnya di antaranya plastik klip eceran, alat isap sabu dan telepon genggam serta uang tunai. <br /> <br />Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Sandy Hermawan menyebutkan para pelaku dijerat dengan pasal tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />
