JAKARTA, KOMPAS.TV - Wajib pajak perorangan masih punya waktu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan, SPT, pajak hingga 31 Maret 2020. <br /> <br />Seperti tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak bisa melapor lewat kantor pelayanan pajak terdekat, atau melalui online. <br /> <br />Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan mendapat sanksi. <br /> <br />Jenis sanksi akan tergantung jenis pajaknya, mulai dari yang teringan denda 100 ribu rupiah hingga sanksi pidana. <br /> <br />Anda wajib pajak sudah lapor pajak belum? <br /> <br />Nah kalau belum, kami akan berbincang pagi ini, sebenarnya apa saja yang perlu disiapkan untuyk mengisi SPT? <br /> <br />Sudah hadir di studio Kompas TV, perencana keuangan finansialku.com, Yuki Diwinoto. <br /> <br /> <br /> <br />
