PASURUAN, KOMPAS.TV - Polres Pasuruan Kota menyita 2.5 ton ikan asin berformalin. Dari keterangan dua orang tersangka, kegiatan tersebut telah dilakukan selama kurun waktu 4 tahun untuk dijual di wilayah Tuban, Solo, hingga Yogyakarta. <br /> <br />Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengatakan bahwa tersangka ini sudah 4 tahun berjualan ikan asin dari bahan dasar ikan bilis yang dikeringkan. <br /> <br />Akan tetapi, sejak 2 tahun terakhir, mereka menggunakan formalin untuk ikan-ikan bilisnya. <br /> <br />Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita 101 box ikan asin berformailn siap edar dengan berat total 2.5 ton. <br /> <br />Menurut kapolres, polisi juga menangkap satu tersangka lain, yakni Suwandi, warga Tuban, yang diketahui bertugas sebagai pemasok bahan kimia formalin. <br /> <br />Kepada polisi, para tersangka mengaku memberikan formalin pada ikan asin untuk memberi daya tahan lebih lama agar ikan asin tidak cepat membusuk di saat musim hujan. <br /> <br />Dalam kurun waktu sebulan, tersangka telah mendistribusikan ikan asin sebanyak dua kali pengiriman ke daerah Tuban, Solo, hingga Yogyakarta. <br /> <br />