BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - 2 orang tersangka penimbun BBM subsidi ditangkap oleh Unit Tipeter Polres Balikpapan. <br />Kedua tersangka mengaku melancarkan aksi ini selama 7 bulan terakhir. <br /> <br />Modus kedua tersangka yakni ikut antre bersama mobil lainnya untuk menghindari kecurigaan petugas. <br /> <br />Dari tangan kedua tersangka polisi menyita 2 unit mobil yang digunakan untuk menimbun BBM serta 10 jerigen bahan bakar subsidi siap edar. <br /> <br />Dari pengakuan tersangka, BBM subsidi akan didistribusikan ke POM Mini atau penjual bbm eceran dengan keuntungan 1.000 rupiah per liternya. <br /> <br />Kedua tersangka dikenakan pasal penimbunan BBM subsisi dengan ancaman 5 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />