BANYUWANGI, KOMPAS.TV - Sebanyak 6 orang ditangkap polisi terkait kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan di Banyuwangi, Jawa Timur. Satu di antara pelaku merupakan oknum PNS. <br /> <br />Selama 8 bulan beraksi, sindikat praktik pemalsuan dokumen telah menerbitkan ribuan dokumen, mulai dari akta kelahiran, KTP, kartu keluarga, akta cerai hingga ijazah. <br /> <br />Selain memalsukan dokumen di wilayah Banyuwangi, sindikat ini juga memiliki korban yang meliputi beberapa kota seperti Tapal Kuda, Jember, Bondowoso, Situbondo, Lumajang dan Probolinggo. <br /> <br />Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Kapolresta Banyuwangi menyebutkan jika para pelaku akan dijerat pasal tentang administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />
