SURABAYA, KOMPAS.TV - Inilah oknum pendeta yang mencabuli jemaat selama 6 tahun saat ditangkap. Oknum pendeta ini berinisial HL. HL ditangkap oleh Anggota Subdi Renakta Dirkrimum Polda Jawa Timur dari rumah rekannya di Pondok Candra Sidoarjo pada Sabtu, 7 Maret 2020. <br /> <br />Tersangka diduga mencabuli seorang jemaatnya yang masih di bawah umur. Tersangka mencabuli korban sejak tahun 2005 hingga tahun 2011. Korban saat diasuh tersangka pada usia 10 tahun hingga 16 tahun. <br /> <br />Karena tertekan, korban baru melaporkan aksi pencabulan ini ke polisi. Sementara itu, tersangka terancam hukuman penjara selama 7 hingga 9 tahun. <br /> <br />Polisi cepat melakukan penangkapan karena tersangka diduga hendak ke luar negeri setelah dilaporkan oleh korban ke Polda Jawa Timur. <br /> <br />Kombes Pitra Andrias Ratulangi Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur mengatakan tak menutup kemungkinan bahwa ada korban pencabulan lainnya. <br /> <br />\"Tapi tidak menutup kemungkinan ke depan mungkin ada korban lainnya. Tapi sampai saat ini baru satu,\" ujar Pitra. <br /> <br />