JAKARTA, KOMPASTV - Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara pasca putusan Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan presiden tentang jaminan kesehatan. <br /> <br />Sri Mulyani menyatakan masih akan mengkaji kembali khusunya terkait dengan dampak yang akan ditimbulkan. <br /> <br />Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Judicial Review Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan. <br /> <br />Dalam putusannya Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diberlakukan pemerintah per 1 Januari 2020. <br /> <br />Sri Mulyani menjelaskan saat ini keungan BPJS Kesehatan tengah merugi sehingga pertimbangan untuk menaikkan iuran dinilai tepat. <br /> <br />Namun, kini pemerintah akan mengkaji kembalj keputusan tersebut khususnya terkait dampak yang akan ditimbulkan. <br /> <br /> <br />Alasan Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS mempertimbangkan asas keadilan. Menurut MA, kenaikan iuran membebani masyarakat dan tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan BPJS dan fasilitas kesehatan. <br /> <br />MA pun berpedoman dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 di mana negara harus menjamin pemberian upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat. <br /> <br /> <br />
