JAKARTA, KOMPASTV - Kementerian perhubungan resmi menaikan tarif ojek daring atau \"online\". <br /> <br />Kenaikan tarif ojek \"online\" ini mulai berlaku 16 Maret mendatang. <br />Kenaikan tarif ojek \"online\" diputuskan seusai kementerian perhubungan melakukan sejumlah survey. <br /> <br />Untuk tarif batas bawah naik sebesar 250 Rupiah per kilomete sementara untuk tarif batas atas naik 150 Rupiah. <br /> <br />Dengan demikian, maka tarif batas bawah ojek \"online\" dari sebelumnya 2.000 Rupiah menjadi 2.250 Rupiah per kilometer. Sedangkan tarif batas atas dari 2.500 Rupiah menjadi 2.650 Rupiah per kilometer. <br /> <br />Sementara itu, untuk jasa minimal ojek \"online\" setelah dilakukan penghitungan naik dari 8.000 hingga 10.000 menjadi 9.000 hingga 10.500 Rupiah. <br /> <br />
