JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif angkutan ojek online (ojol). <br /> <br />Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi. Ia mengatakan, kenaikan tarif hanya akan diberlakukan di zona 2 atau wilayah Jabodetabek. <br /> <br />\"Dengan hasil diskusi, kenaikan hanya Jabodetabek atau zona dua,\" ujar Budi Setiadi di Jakarta yang dilansir dari Kompas.com, Selasa (10/3/2020). <br /> <br />Budi menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Litbang Kemenhub, besaran kenaikan untuk TBB sebesar Rp225 per kilometer (km). <br /> <br />Namun, Kemenhub memutuskan untuk membulatkannya menjadi Rp250 per km. <br /> <br />\"Dari hasil studi Rp225 dibulatkan saja menjadi Rp 250 per km. Sehingga biaya jasa batas bawah menjadi Rp2.250 dari Rp2.000 per km,\" ujar Budi. <br /> <br />Kemudian, untuk TBA mengalami kenaikan sebesar Rp150 per km menjadi Rp2.650 per km, dari sebelumnya Rp2.500 per km. <br /> <br />Bukan hanya itu, biaya jasa minimal juga mengelami penyesuaian menjadi Rp 9.000 untuk batas bawah dan Rp10.500 untuk batas atas. Biaya jasa minimal berlaku untuk perjalanan di bawah 4 km. <br /> <br />Selanjutnya, tarif naik ojol akan berlaku di Jabodetabek mulai 16 Maret 2020 mendatang. <br /> <br />#Ojol #TarifOjol #OjekOnline <br /> <br />