JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk merevisi jadwal libur dan cuti bersama 2020. <br /> <br />Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, ada dua pertimbangan sehingga Pemerintah memutuskan untuk menambah cuti bersama di tahun 2020. <br /> <br />Muhadjir menambahkan, jumlah hari libur cuti bersama pada 2020 menjadi 24 hari, bertambah 4 hari dari jumlah yang sebelumnya ditetapkan. <br /> <br />Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah mengatakan, tambahan empat hari cuti bersama oleh Pemerintah bersifat fakultatif atau pilihan, sesuai kesepakatan pengusaha dan buruh. <br /> <br />Ida menjamin, keputusan pemerintah ini tidak akan mengganggu produktivitas para pekerja. <br /> <br />Pemerintah berharap, penambahan hari libur dan cuti nasional bisa berdampak positif bagi perekonomian dan pariwisata, karena orang bisa memanfaatkan libur untuk mengunjungi berbagai lokasi wisata di Indonesia. <br /> <br /> <br /> <br />
