Surprise Me!

Sebarkan Berita Hoax Virus Corona, Seorang IRT Diamankan Polisi

2020-03-11 3,765 Dailymotion

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pelaku berinisial o-e-r menyebarkan informasi palsu ini melalui akun media sosial, berupa facebook miliknya pada senin dan selasa (4/3/2020) lalu. <br /> <br />Dalam isi postinganya berupa photo dan tulisan Awas di Kabupaten Pringsewu ada yang terkna korona yang pulang dari Malaysia, serta postingan lain berupa tulisan, Hati-hati korona sudah di Lampung. <br /> <br />Menindak lanjuti postingan itu tim kepolisian langsung mengamankan pelaku agar informasi tidak menyebar dan memberikan rasa takut pada masyarakat. <br /> <br />Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Lampung menyampaikan, dari hasil penyelidikan motif pelaku meneyebarkan berita hoax, karena ada ketakutan yang dirasakan oleh pelaku. <br /> <br />Dari tangan pelaku, anggota polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah andpone dan bukti akun media sosial milik pelaku yang digunakan untuk menyebarkan kabar hoax terkait virus corona. <br /> <br />Pelaku diancam pasal 45 ayat 2, junto pasal 28 ayat 2, undang undang RI nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektroknik dengan ancaman enam tahum kurungan penjara. <br /> <br />#sebarhoax #IRTditangkappolisi #poldalampung <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon