BANDUNG, KOMPAS.TV - Keluarga korban kasus pembunuhan histeris saat mengikuti sidang vonis kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. <br /> <br />Keluarga tak terima dengan vonis 19 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim. <br /> <br />Aksi ini terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 19 tahun penjara bagi terdakwa kasus pembunuhan. <br /> <br />Keluarga tak terima karena terdakwa telah menghilangkan nyawa korban. <br /> <br />Selain satu korban tewas, seorang korban juga cacat seumur hidup akibat perbuatan terdakwa. <br /> <br />Dalam putusannya majelis hakim menilai terdakwa terbukti menganiaya korban asal Sumedang, Jawa Barat, hingga meninggal dunia. <br /> <br />Korban yang juga mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bandung, dikeroyok <br />terdakwa dan temannya di Jalan Surapati pada 4 September 2019. <br /> <br />Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 19 tahun penjara. <br /> <br />