Surprise Me!

Berstatus Tersangka, Berikut Ancaman Hukum 5 Pelaku Pelecehan

2020-03-11 677 Dailymotion

SULAWESI, KOMPAS.TV - 5 siswa SMA yang kini berstatus tersangka, akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. <br /> <br />Kelimanya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. <br /> <br />Kepolisian Polres Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, menetapkan lima siswa yang terlibat kasus pelecehan seksual terhadap temannya, sebagai tersangka. <br /> <br />Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi belum melakukan penahanan, dengan alasan para tersangka masih bersekolah. <br /> <br />polisi juga akan memanggil dan memeriksa pihak sekolah . <br /> <br />Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang pelajar SMA yang dilecehkan oleh sejumlah pelajar lain viral di media sosial. <br /> <br />Video yang berdurasi 25 detik ini memperlihatkan seorang pelajar berseragam SMA dilecehkan sejumlah pelajar lain. <br /> <br />Video ini sengaja kami samarkan demi kenyamanan penonton. <br /> <br />Peristiwa yang diduga terjadi di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara ini viral di media social. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon