Surprise Me!

Iuran BPJS yang Sudah Terbayarkan akan Dialokasikan ke Pembayaran Bulan Berikutnya

2020-03-11 2,089 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung, resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. <br /> <br />Pembatalan ini, berdasarkan keputusan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, tentang jaminan kesehatan. <br /> <br />Ada beberapa pertimbangan yang mendasari putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya yakni azas keadilan untuk publik. <br /> <br />Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kemarin mengaku bahwa masih perlu mengecek putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. <br /> <br />Terawan menyebut, akan membicarakan hal ini dengan Komisi IX DPR. <br /> <br />Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan akan berpengaruh pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan. <br /> <br />Terkait kenaikan iuran, yang terlanjur dibayarkan peserta di bulan Januari dan Februari menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo, tidak perlu dikembalikan. <br /> <br />Hal ini menurutnya, cukup dialokasikan ke pembayaran peserta di bulan berikutnya. <br /> <br />Dengan keputusan MA ini, iuran BPJS Kesehatan akan kembali ke semula, sesuai kelasnya, sebelum dinaikan pada awal tahun 2020. <br /> <br />Kelas tiga sebesar 25.500 rupiah per jiwa, kelas dua 51.000 rupiah perjiwa dan kelas satu 80.000 rupiah per jiwa. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon