Mahkamah Agung membatalkan peraturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo mengatakan, badan penyelenggara jaminan kesehatan nasional itu harus mengembalikan kelebihan uang dibayarkan masyarakat.<br /> <br /><br /> <br />Pemerintah menerapkan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak awal Januari lalu. Artinya, pesertanya wajib membayar lebih sesuai tarif yang dinaikkan.<br />BPJS Kesehatan Harus Kembalikan Uang yang Sudah Membayar