JENEWA, KOMPAS.TV - World Health Organization (WHO), menetapkan wabah Covid-19 atau virus corona (SARS CoV-2) menjadi pandemi global. <br /> <br />Peningkatan status ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal WHO Tedros Ghebreyesus di Jenewa, Swiss pada 11 Maret 2020. <br /> <br />Penetapan status pandemi ini disebabkan oleh penyebaran yang begitu cepat dan luas hingga ke wilayah yang jauh dari pusat wabah. <br /> <br />\"Oleh karena itu kami menilai, bahwa Covid-19 dapat dikategorikan sebagai pandemi,\" kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghabyesus Rabu (11/3) malam waktu Jenewa. <br /> <br />Tedros menyampaikan jumlah kasus Covid-19 di China saat ini telah meningkat 13 kali lipat dari kasus pertama muncul. Sementara jumlah negara yang terdapat kasus virus corona sudah meningkat tiga kali lipat dalam dua minggu terakhir. <br /> <br />Sejauh ini, virus corona sudah menginfeksi lebih dari 118.000 orang di 114 negara, dan menyebabkan 4.291 orang meninggal dunia. <br /> <br />Tedros menyatakan Covid-19 adalah pandemi pertama yang disebabkan oleh virus corona. Pandemi terakhir yang pernah ditetapkan WHO adalah tahun 2003 lalu saat wabah Flu Babi. Namun Tedros mengatakan, bahwa Covid-19 juga pandemi pertama yang bisa dikendalikan. <br /> <br />Dengan status pandemi ini, WHO meminta seluruh negara meningkatkan respon darurat terhadap Covid-19. <br /> <br />\"Saya mengingatkan semua negara bahwa WHO meminta Anda untuk mengaktifkan dan meningkatkan mekanisme respons darurat,\" katanya. <br /> <br />Pandemi merupakan epidemik penyakit yang menyebar di wilayah yang sangat luas secara geografis, mencakup lintas benua atau global. Pandemi ditetapkan apabila memenuhi tiga kondisi: munculnya penyakit baru dan orang-orang tidak memiliki kekebalan terhadap penyakit tersebut, menginfeksi manusia dan menyebabkan penyakit berbahaya, serta penyakit tersebut dapat menyebar dengan mudah dan berkelanjutan antar-manusia. <br /> <br />