Surprise Me!

SAH! Karyawan Terima Gaji Tanpa Dipotong Pajak selama 6 Bulan

2020-03-12 3,487 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan kalau pemerintah akan menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. <br /> <br />Hal ini merupakan salah satu paket stimulus kebijakan pemerintah untuk mencegah perlambatan ekonomi lebih jauh akibat wabah virus corona. <br /> <br />Dengan demikian, karyawan yang bekerja di perusahaan akan menerima gaji utuh atau full tanpa ada pemotongan pajak. <br /> <br />\"Pada dasarnya tadi disampaikan, paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang saya sampaikan, mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri,\" ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/3/2020). <br /> <br />Lebih lanjut dirinya menjelaskan, hal tersebut merupakan satu dari empat kebijakan terkait insentif fiskal yang bakal ditelurkan oleh pemerintah. <br /> <br />Tiga kebijakan lain merupakan penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN). <br /> <br />\"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan space dalam situasi sangat ketat, sekarang mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah,\" jelas dia. <br /> <br />#Jokowi #SriMulyani #Pajak <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon