Surprise Me!

BPJS Kesehatan Tanggapi Keputusan MA Pembatalan Kenaikan Tarif

2020-03-12 8,233 Dailymotion

MALANG-KOMPAS.TV-Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibatalkan. Hal tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Judicial Review Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan. <br /> <br />Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020 lalu. Ditemui di Puskesmas Kedungkandang Kota Malang, Rabu (11/03/2020), usai meninjau fitur antrian online, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengaku menghormati keputusan tersebut. <br /> <br />Namun pihaknya masih menunggu salinan putusan M-A, sehingga belum bisa menentukan langkah selanjutnya. Pihak BPJS Kesehatan juga mengaku belum mengetahui kapan putusan pembatalan kenaikan iuran berlaku. Padahal peserta JKN-KIS telah membayar iuran dengan tarif baru, sejak 1 Januari lalu. <br /> <br />Sementara itu, warga kota Malang menyambut baik keputusan pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini. Menurut warga, kenaikan iuran dirasa memberatkan karena sebesar 100 persen. <br /> <br />Warga pun menyerahkan sepenuhnya pada Pemerintah, apakah kelebihan uang iuran yang sudah terlanjur dibayar sebelumnya akan dikembalikan atau untuk pembayaran iuran periode selanjutnya. <br /> <br />Fahmi menambahkan pihak BPJS Kesehatan akan menghitung implikasi terhadap pembatalan ini, termasuk implikasi keuangannya. Dalam waktu dekat, BPJS Kesehatan akan segera melakukan rapat koordinasi dengan menteri terkait. <br /> <br />#pembatalankenaikan #BPJS <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon