KOMPAS.TV - Persiapan pemerintah untuk menghadapi wabah virus Corona baru, Covid-19, tak hanya dari sisi teknis, tapi juga dari sektor ekonomi. <br /> <br />Jumat (13/3/2020) pagi, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto menyampaikan sejumlah stimulus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tengah dampak penyebaran virus Corona. <br /> <br />Salah satunya, adalah pembebasan pajak penghasilan pasal 21, dan pajak pertambahan nilai PPN, bagi para pekerja industri manufaktur. <br /> <br />Sejumlah ramuan stimulus jilid kedua, disiapkan pemerintah demi menahan kelesuan ekonomi akibat penyebaran virus Corona, yang pandemik menghantam dunia. <br /> <br />Stimulus yang akan dikeluarkan pemerintah diharapkan bisa mendorong produksi dan konsumsi rumah tangga, yang rawan terdampak penyebaran virus Corona. <br /> <br />Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan PPh pasal 21 pada enam bulan ke depan akan dibebaskan oleh pemerintah. <br /> <br />Sedangkan PPh Pasal 22 dan 25, ditangguhkan, diharapkan dengan adanya penundaan pembayaran ini, perusahaan dapat memperkuat cash flow terutama industri manufaktur. <br /> <br />