Surprise Me!

Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

2020-03-13 1,399 Dailymotion

KOMPAS.TV - Mahkamah Agung memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan alasan Hak Asasi Manusia. <br /> <br />Sebelumnya, pemerintah telah menaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. <br /> <br />Hak Asasi Manusia menjadi alasan utama Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. <br /> <br />Mahkamah Agung menilai negara sebagai pemegang kebijakan anggaran kesehatan sebesar lima persen dari APBN, bisa memprioritaskan pengurangan beban bagi masyarakat, khususnya di bidang kesehatan. <br /> <br />Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan akan mengkaji kembali, terkait dampak yang akan ditimbulkan, dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. <br /> <br />Menkeu menjelaskan, saat ini BPJS Kesehatan tengah merugi, sehingga pertimbangan untuk menaikkan iuran, dinilai tepat. <br /> <br />Dengan adanya putusan Mahmakah Agung, maka iuran BPJS kembali ke peraturan sebelumnya, yakni paling murah 25.500 rupiah, dan paling mahal 80 ribu rupiah. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon