JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara, menangkap seorang perempuan, yang diduga pelaku aborsi di dalam toilet pelataran parkir sebuah Mal di Kelapa Gading, Jakarta Utara. <br /> <br />Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (13/3/2020) siang, menangkap, YT yang diduga sebagai pelaku aborsi di dalam toilet wanita, di pelataran parkir sebuah mal di Kelapa Gading. <br /> <br />Aksi YT sempat terekam kamera pemantau luar toilet. <br /> <br />Pelaku ditangkap Kamis (12/3/2020) malam kemarin di tempat indekos di kawasan di Cilincing, Jakarta Utara. <br /> <br />Pelaku saat ini terjerat pasal 194 UU RI 35, 2009 tentang kesehatan dan pasal 346 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. <br /> <br />Menurut Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar, polisi berhasil menangkap YT berusia 20 tahun. <br /> <br />YT adalah seorang karyawan di salah satu tenant di pusat perbelanjaan tersebut. <br /> <br />\"YT terkena pasal 194 UU RI 35 Kesehatan dan pasal 346 KUHP. Ancaman 10 tahun penjara,\" kata Kompol Rango Siregar. #AborsidiMal #Aborsi #KelapaGading <br /> <br />