Surprise Me!

4 ODGJ Dibebaskan Dari Pasung Lalu Dipindah Ke RSJ Lawang

2020-03-14 3,050 Dailymotion

JEMBER, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur melepaskan 4 Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ dari belenggu pasung. <br /> <br />Mereka adalah Ismail, warga Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, Abullah warga Desa Wringin Agung, Kecamatan Jombang, Fajar warga Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger dan Agus warga Desa Curah Nongko, Kecamatan Tempurejo. <br /> <br />2 ODGJ dilepas dari pasung dan 2 lainnya diambil dari keluarganya. 2 pasien dipasung di ruangan sempit oleh keluarganya, karena sering marah dan memukul orang lain. Satumin, keluarga Ismail, mengaku pihak keluarga terpaksa memasung Ismail karena sering marah dan membahayakan tetangganya. <br /> <br />Petugas Dinas Sosial Kabupaten Jember, Muhammad Nauval menyatakan bahwa pelepasan menggunakan teknik tertentu agar pasien tidak marah. <br /> <br />Mereka selanjutnya dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa Dokter Radjiman Lawang Kabupaten Malang agar mendapatkan perawatan yang lebih layak. <br /> <br />Muhammad Nauval menambahkan bawah kegiatan ini merupakan bagian dari Program Bebas Pasung yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. <br /> <br />Dalam pelaksanaan program ini, pemerintah juga mengedukasi masyarakat tentang penanganan dan perawatan Orang Dengan Gangguan Jiwa. <br /> <br />#ODGJ #GangguanJiwa #PemasunganODGJ <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon