BLITAR, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Blitar Kota Jawa Timur menangkap seorang pelaku penyebar berita bohong virus corona yang viral di media social. <br /> <br />Pelaku, bernama Eka Prasetya ditangkap karena mengedit tulisan ramalan akan terjadi Virus Covid-19 atau Corona di hampir ke sepertiga bumi pada awal tahun 2020. <br /> <br />Pelaku kemudian merubah waktu unggahan tersebut menjadi tahun 2016, sehingga seolah-olah ramalannya benar. <br /> <br />Unggahan pelaku di akun facebooknya eka pra sontak membuat warga Kota Blitar heboh dan resah. <br /> <br />Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela menyatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya, yakni mengedit unggahannya di Facebook . <br /> <br />Polisi tengah mendalami motif pelaku membuat berita bohong tersebut. jika terbukti ingin membuat gaduh kondisi saat ini, maka pelaku terancam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tutur AKBP Leonard M Sinambela. <br /> <br />Pelaku sendiri meminta maaf kepada masyarakat dan mengaku hanya bercanda dan tidak ada niatan untuk membuat gaduh dan resah masyarakat. <br /> <br />Hingga sejuah ini, status pemilik akun eka pras masih sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan bisa menjadi tersangka tambah Kapolres Blitar Kota. <br /> <br />#VirusCorona #Covid19 #PenyebarHoaksCorona <br /> <br />