Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan statuspemilik zat radioaktif sesium Cs-137, SM. Pegawai Badan Tenaga Nuklir (Batan) itu menyimpan zat radioaktif di kediamannya, Kompleks Batan Indah tanpa izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan).<br /> <br /> <br /> <br />"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2020.<br /> <br /> <br /> <br />Agung menjelaskan penemuan zat radioaktif di rumah SM terkuak tim gabungan saat patroli di sekitar Perumahan Batan Indah. Rumah SM dicurigai menyimpan radioaktif melalui alat ukur tingkat radioaktif.<br /> <br /><br /> <br />"Kita temukan adanya pancaran radiasi radioaktif pada salah satu rumah. Ada peningkatan radioaktif di rumah SM, disitu kita curigai," jelasnya.<br /> <br /> <br /> <br />Polisi telah memeriksa 26 saksi. Tersangka merupakan karyawan Batan yang akan memasuki masa purna tugas Mei 2020. ( Reporter/ Kautsar Bobi )<br />Pemilik Zat Radioaktif di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka