Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom) BNPB, Agus Wibowo, menjelaskan alasan BNPB memperpanjang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease (Covid)-19 selama 91 hari terhitung mulai 29 Februari hingga 29 Mei 2020.<br /> <br /><br /> <br />Agus dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (17/3), menyampaikan bahwa Status Keadaan Tertentu penanganan darurat ini awalnya ditetapkan oleh Kepala BNPB pada tanggal 28 Januari 2020 dalam rapat koordinasi di Kemenko PMK untuk memulangkan WNI dari Wuhan, Cina.<br /> <br /><br /> <br />Agus menjelaskan, ada 3 status Keadaan Darurat: Siaga Darurat yaitu jika bencana belum terjadi, Tanggap Darurat saat bencana sudah terjadi, dan Transisi Darurat Kepemulihan.<br />BNPB Perpanjang Status Keadaan Darurat Hingga 29 Mei 2020