JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa penetapan lockdown alias karantina kewilayahan dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) merupakan kewenangan pemerintah pusat. <br /> <br />Dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu Tito sampaikan usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/3/2020). <br /> <br />Tito Karnavian pun menyebut penetapan lockdown sebuah kewilayahan merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. <br /> <br />\"Menjadi urusan absolut pemerintah yang merupakan pemerintah pusat dalam hal ini presiden,\" kata Tito dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2020). <br /> <br />Perlu diketahui, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan bahwa hingga Selasa ada 172 kasus pasien positif virus corona atau Covid-19. <br /> <br />Dengan demikian, jumlah ini bertambah 38 orang dari pengumuman terakhir yang dilakukan pada Senin (16/3/2020) sore. <br /> <br />\"Total ada 172 kasus, kasus meninggal tetap lima orang,\" ujar Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Selasa sore. <br /> <br />#AniesBaswedan #TitoKarnavian #Lockdown <br /> <br /> <br /> <br />